Explore Our Collection

Browse through our gallery of expertly-crafted themes to find the perfect one for your needs.

Senin, 22 Juli 2024

Kode Etik

KODE ETIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. menghormati hak privasi;
  3. tidak menyuap;
  4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

 

Sabtu, 22 Juni 2024

Letkol Mar Adid Kurniawan Wicaksono Seluruh Atlet Untuk Berlatih Dengan Sunggu Sungguh

PendidikanIndonesia | Jawa Timur. TNI AL, Dispen Kormar (Pasuruan). Komandan Batalyon Infanteri 3 Marinir Letkol Mar Adid Kurniawan Wicaksono, M.Tr. Opsla memberikan semangat dan motivasi kepada atlet Pembinaan Satuan (Binsat) yang sedang berlatih di Pusdik Brimob Watukosek, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Jumat (21/06/2024) 

Pada kesempatan tersebut Letkol Mar Adid Kurniawan Wicaksono, M.Tr. Opsla menyampaikan kepada seluruh atlet untuk berlatih dengan sungguh – sungguh agar mendapatkan hasil yang maksimal pada lomba pembinaan satuan (binsat) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, untuk itu agar menyiapkan mental dan fisik serta menanamkan pada diri masing masing spirit of the winner.

"Tunjukkan  kepada satuan – satuan lain bahwa prajurit Hiu Petarung mampu dan siap menjadi juara pada perlombaan Pembinaan Satuan (Binsat) yang akan datang. Kibarkanlah bendera kemenangan untuk mengharumkan nama Batalyon Infanteri 3 Marinir”,  pungkas Danyonif 3 Marinir.

Selain memberikan motivasi Danyonif 3 Marinir juga melaksanakan makan siang bersama serta memberikan dukungan berupa seragam lomba dan sepatu PDL kepada seluruh atlet dan pelatih untuk memompa semangat berlatih.(Red) 

Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Tarbiyatul Penerimaan Santri Baru Ajaran 2024-2025

PendidikanIndonesia | Karawang. 
PONDOK PESANTREN TAHFIZHUL QUR'AN TARBIYATUL AULAD
Menerima Pendaftaran Santri Baru dan Pindahan Tahun Ajaran 2024-2025.dikutip laman fb Rosihan Anwar

 Visi
Mencetak Generasi Bangsa Yang Mandiri, Berakhlakul Karimah, Berilmu Amaliyah, dan Beramal ilmiah. 

 Misi
- Menyelenggarakan Pendidikan Formal dan non Formal Berbasis Qur'ani
- Menyelenggarakan Pembelajaran Baca Tulis Qur'an  Metode Sedayu
- Menyelenggarakan Pendidikan dan Pengasuhan yang Ramah Anak.
- Menyelengarkan Pendidikan Tahfizhul Qur'an yang Mutqin
- Mencetak Para Santri Penghafal Qur'an Berakidah Ahlussunnah Wal Jama'ah.
- Melakukan Kurikulum Pendidikan  dan Non Pendidikan dalam kegiatan sehari-hari. 

🎓 Jenjang Pendidikan
 *Progam Pendidikan Formal*
✔️ TK
✔️ MI
✔️ MTs 
 
 *Program Pendidikan Salafi* 
✅ Pesantren Kanak-Kanak
✅ Tahfizhul Qur'an 30 Juz 
✅ Madrasah Diniyah pembelajaran Kitab Kuning
✅ Pembelajaran Al-Qur'an Metode Sedayu

🏠 Alamat PonPes;
Jalan Raya Cilamaya, Turisari, 007/003, Mekarmaya, Cilamaya Wetan Karawang, Jawa Barat.

🏹; Target Pencapaian Pembelajaran;
☑️Tahun Pertama: 
Santri mampu membaca Al-qur'an 5 juz, hafal surat Yasin, hafal 17 surat-surat pendek, hafal bacaan dan do'a - do'a sesudah sholat, hafal 36 do'a pilihan, manpu membaca dan menulis huruf arab dan latin.

☑️Tahun Kedua:
 Santri khatam Al-qur'an binnazhor 30 juz, hafal Juz 'amma (juz 30), hafal surat-surat pilihan (yasin, alwaqi'ah, almulk dan arrohman),
Santri faham kaidah dasar ilmu fiqih, ilmu tajwid, dan ilmu Tauhid.

☑️Tahun ketiga;
Santri mulai menghafal Al-Qur'an Bilghoib Mulai Juz 1-30. 
(Target 1 tahun hafal 5 Juz)
Santri mulai mengkaji kitab-kitab kuning. 

💵💸; Pembiayaan:
☑️ Biaya Masuk
     *Tingkat TK dan MI Rp. 4.950.000
      (Pendaftaran Pesantren dan sekolah, SPP sekolah 1 tahun, buku sekolah, seragam batik dan olah raga sekolah,  Bangunan, Seragam Pesantren dan sekolah,dll)
      *Tingkat MTs Rp.  Rp. 5.400.000 (Pendaftaran Pesantren dan sekolah, Bangunan, SPP sekolah 1 tahun, buku sekolah, Seragam batik dan olah raga sekolah, seragam Pesantren dan sekolah,dan lain-lain)
☑️ Biaya Syahriyah (Bulanan)
      * Rp. 1.500.000.(Kamar BerAC, Makan sehari 3×, Uang jajan, Listrik, Air Mineral, Loundry, pendidikan dan pengawasan 24jam dan lain-lain)

📥; PROSEDUR PENDAFTARAN:
1). Menghubungi pihak Sekretariat Pesantren melalui WA kpd nomer yg tercantum 
2). Mengisi Formulir Pendaftaran melalui Link Pendaftaran.
3). Menginfokan kembali kpd Pihak Pesantren bahwa sudah mengisi Formulir
4). Bisa juga mengisi Formulir secara Ofline jika terkendala keadaan.

🌃 : fasilitas asrama
1. Gedung asrama yang bersih & nyaman
2. Ruang belajar, musholla  yang Nyaman
3. Kamar tidur ber AC dengan kamar mandi di dalam
4. Makan 3x sehari
5. Uang jajan setiap hari.
6. Olahraga futsal, senam, renang, dll
7. Air Mineral
8. Perkamar di isi 5-8 santri. 
9. Pendidikan dan pengawasan 24jam

Daftarkan  segera
>> KUOTA TERBATAS !!!<<
Pendaftaran terakhir sampai 15 Juni 2024, Jika Kuota sudah terpenuhi maka Pendaftaran akan di tutup. 

🗺️: *Google Maps* 
https://maps.app.goo.gl/zu81DmRGrjkPRw6FA
Jika hendak berkunjung utk survey dan daftar silahkan senin-minggu, pukul 07.00-17.00 WIB

====================
☎️ Untuk Link Pendaftaran👇🏼:
https://bit.ly/formsantribaruponpesTQTA
 dan Info lebih lanjut hubungi :
Telepon/WA.

- Ustadz Rosihan Anwar, M.Pd.I
https://wa.me/6285719453130
- Ustadzah Nova Kis Pony, S.Pd.I
https://wa.me/6285717759349

Unindra.info Berencana Menyelenggarakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Berupa Pelatihan Bagi Guru Matematika MA Tentang Understanding By Design (Mendesain Pemahaman).

PendidikanIndonesia | Jakarta. Semester ini, bersama dengan beberapa teman-teman dari Program Studi Pendidikan @unindra.info , dita berencana menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa pelatihan bagi guru Matematika MA tentang Understanding by Design (Mendesain Pemahaman). 

Dita mengatakan "Ibu Fathonah, mantan Pengawas Sekolah Kemenag yang kini sudah pensiun begitu bersemangat mendukung kami. Kami diperkenalkan kepada Pak Tri dari bagian Pendidikan Madrasah DKI Jakarta" Ucapnya

"Alhamdulillah pihak Kanwil bersedia mendukung program kami yang akan dilaksanakan di bulan Juli 2024" Tuturnya

Disampaikan juga oleh Tri ditempat yang sama"Nanti mohon dipikirkan Rencana Tindak Lanjutnya yah," kata Pak Tri

Sambungnya"Nanti guru-guru yang ikut pelatihan ini akan diharapkan mengimbaskan apa yang dipelajari kepada guru-guru Madrasah lainnya."tuturnya

Tambahnya"Setelah rapat formal ngobrol santai.  Dari  obrolan tersebut saya baru tahu kalau Pak Edi, mantan kepala sekolah @min13jakartatimur kini menjadi Ketua Tim Kerja Pendidikan Diniyah Takmiliyah & Al-Quran (Timker PeDiTaQur) 
pada Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) di Kemenag. Kantornya di lantai 6" Tandas dita

"Kamipun memilih mampir ke kantornya. Alangkah senangnya bertemu Pak Edi. Setelah tahun 2019, saya belum pernah bertemu Pak Edi lagi."tutur dita

"Setelah menjadi Kepala Sekolah di MIN 13, Pak Edi sempat ditempatkan mengurus pendidikan di Pulau Seribu" Tandasnya

"Kini Pak Edi berkantor di Kanwill Kemenag DKI Jakarta. Obrolan dengan Pak Edi mengungkapkan cerita tentang beberapa hal di balik layar terkait berjodohnya @gernastastaka dengan MIN 13. Saya katakan pada Pak Edi, tanpa kerja sama dengan MIN 13 di tahun 2018 waktu itu, tak mungkin @gernastastaka menjadi seperti sekarang"tambah dita

Pak Edi mengatakan itu semua seperti kepingan-kepingan jigsaw yang diatur oleh Allah. Takdir mempertemukan kita semua saat itu. Semuanya pas. (Red) 

Rhafi Sukma Zaskyanto Diterima Di 6 Universitas Luar Negeri

PendidikanIndonesia | Purworejo. Sebuah karir dalam Pendidikan adalah dambaan bagi anak bangsa di Indonesia, selain Pendidikan formal bisa mengikuti kegiatan diluar atau Pendidikan non formal

Salah satu anak bangsa yang giat dalam belajar tekun dan berbakti kepada orang tuanya selain sekolah selalu berbakti kepada kedua orang tuanya dapat kita lihat sebuah kisah anak abang sayang ini

Kisah Perjuangan Rhafi Sukma, Anak "Tukang Deres" yang Berhasil Diterima di 6 Universitas Luar Negeri

Kisah menginspiratif datang dari seorang pemuda bernama Rhafi Sukma Zaskyanto (18), yang meraih prestasi di bidang pendidikan.

Siswa kelas 12 MIPA 2 dari SMA Negeri 2 Purworejo tersebut berhasil diterima di enam universitas luar negeri.

Rhafi merupakan siswa yang berprestasi dan dikenal sebagai anak yang tekun dan santun kepada kedua orang tuanya sejak kecil.

Meski dengan profesi orang tuanya yang hanya sebagai penderes atau pencari nira kelapa, hal ini tak menjadi penghalang dirinya untuk berprestasi.(Red) 

Jumat, 21 Juni 2024

Pelepasan Siswa Kelas IX Angkatan XXI Tahun Pelajaran 2023/2024

Karawang | PendidikanIndonesia.Net. - SMPN 2 Pakisjaya menyelenggarakan acara kelulusan dan pelepasan siswa kelas IX angkatan XXI tahun pelajaran 2023/2024 dengan penuh kegembiraan dan keharuan. 

Acara yang berlangsung di halaman sekolah pada hari Sabtu ini dihadiri oleh H. Nur Affandi, S.Pd., M.Pd. selaku kepala sekolah, para dewan guru, perangkat desa, Muspika Kecamatan Pakisjaya, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, kepala sekolah, H. Nur Affandi, mengumumkan bahwa semua siswa SMPN 2 Pakisjaya berhasil lulus. 

"Semoga apa yang menjadi harapan pihak sekolah dan orang tua siswa bisa terwujud," ujarnya.

Nur Affandi juga menyampaikan harapannya agar para siswa dapat mengembangkan karakter yang baik dan mewujudkan visi dan misi yang telah diajarkan selama di sekolah. 

"Kami berharap siswa-siswa kami bisa memiliki karakter dan dapat mewujudkan visi misi yang mereka ajarkan di waktu sekolah," jelasnya.

Tidak lupa, H. Nur Affandi juga meminta maaf apabila selama mendidik dan mengajar siswa ada hal yang kurang berkenan. 

"Kami juga mohon maaf apabila selama mendidik dan mengajar siswa ada yang kurang berkenan. Semoga ke depan apa yang menjadi harapan kita semua bisa terwujud," harapnya.

Salah satu siswa cemerlang dan berprestasi, Marsya, turut memberikan kesannya dalam acara tersebut. 

"Ucapan terima kasih kepada semua guru yang telah mendidik saya selama ini, sehingga apa yang saya rasakan hari ini merupakan buah karya guru yang telah mendidik kami dengan baik dan sabar," terangnya.

Acara kelulusan dan pelepasan ini berlangsung dengan meriah, penuh haru, dan kehangatan, menunjukkan sinergi yang terjaga antara pihak sekolah dan orang tua siswa. (Red)

Pedoman Media Siber

 



PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang  dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lai yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
Mengetahui

            ttd

     Bagir Manan
Ketua Dewan Pers

Redaksi

PENERBIT                                                 
PT.PERS BINTARA POS


SK KEMENKUMHAM RI
AHU-000166.AH.01.31.TAHUN 2024

NPWP
61.115.730.7-408.000

NOMOR NIB (Nomor Induk berusaha)
2609220017741

NOMOR KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

58130 - Penerbitan Surat Kabar dan Jurnal
              (Online) dan Majalah
18202 - Reproduksi Media Rekaman Film dan
               Video

NOMOR SERTIFIKAST STANDAR
07012400264250001

DASAR
Undang Undang RI No 40 Tahun 1999 Tentang PERS

PIMPINAN UMUM
Jeri S,S.H

DEWAN REDAKSI
M.Mayusni T

CORPORATE LAWYER PARTHNER
H.Endang Suharta,SH.MH,C.R.A
Aceng Fadillah

PEMPIMPIN REDAKSI
Jeri S,S.H

REDAKTUR
PULUNG G
AJAT SUDRAJAT

WARTAWAN KARAWANG
Frans AM Affan

BIRO KAB/KOTA BEKASI
Jaya

PERWAKILAN DKI
Sulaeman

PERWAKILAN BANTEN
Mulyadi
Rahmat

PERWAKILAN SUMATERA
ALEX S

PERWAKILAN LAMPUNG
Arif

PERWAKILAN JAWA BARAT
Imam Mulyadi

PERWAKILAN JAWA TENGAH
Deni

PERWAKILAN JAWA TIMUR
Suyono

BIRO BANDUNG
Adi Darmawan

BIRO PUWAKARTA
Imam

BIRO SUBANG
Oscar

BIRO CIANJUR
Mujib

ALAMAT REDAKSI
Perum BMP ,Maja Timur ,Desa.Margasari , Kec.Karawang Timur,Kab.Karawang, Prov.Jawa Barat - Indonesia
Email.gerbangpos27@gmail.com
Website.www.pendidikanindonesia.net
Phone. 0812 - 8832 - 0715

CATATAN
Crew Media Online www.pendidikanindonesia.net adalah yang tercantum di Box Redaksi Ini diluar ini yang mengatasnamakan Media Online www.pendidikanindonesia.net, diluar tanggung jawab kami

Dalam Rangka Pendidikan Antikorupsi 'Bus Antikorupsi Menyambangi SMA 56 Jakarta'

Pendidikanindonesia.Net - Jakarta.Berbagai cara dilakukan oleh pihak terkait salah satu satunya oleh inspektorat pembantu wilayah kota adminsitrasi jakarta barat dengan menggunakan bus antikurupsi.dikutip laman fb Bus Indonesia (21/6/2024)

Kegiatan tersebut dengan mendatangkan Bus Antikorupsi ke SMAN 56 Jakarta, Jalan Kamal Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.

Dalam rangka pendidikan antikorupsi di wilayah Jakarta Barat tersebut diselenggarakan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. 

Selain penyampaian materi materi terkait anti korupsi kepada siswa-siswi di aula SMAN 56, sebagian siswa juga masuk ke dalam Bus Antikorupsi yang terparkir di halaman sekolah untuk ikut berbagai game edukasi anti korupsi.

Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Dzikran Kurniawan, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian roadshow anti korupsi dan juga pendidikan ASN mengajar anti korupsi di sekolah sekolah wilayah Jakarta Barat. 

Tujuan kegiatan dalam rangka mendidik anak anak siswa atau pelajar dari sejak dini agar dapat memahami apa itu korupsi dan bagaimana bersikap serta memerangi korupsi (Red)

PENDIDIKAN INDONESIA

WWW.PENDIDIKANINDONESIA.NET
WWW.PENDIDIKANINDONESIA.NET
WWW.PENDIDIKANINDONESIA.NET